Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional yang harus dipatuhi dan ditaati oleh suatu negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara anggota yang melintasi batas negara.
Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut ada karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasi,
Pengertian
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur hukum berskala internasional.
Berikut definisi Hukum Internasional menurut para ahli:
1. J.G. Starke: Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas dan karena itu biasanya diatasi dalam hubungan antar negara
2. Widjono Prodjodikoro: Hukum inrternasional yaitu hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangasa di berbagai negara
3. Mochtar Kusumaatmadja: keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur
hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing
tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum interrnasional sejak tahun 89 SM. dengan istilah Ius Gentium (Hukum antar bangsa). Ius Gentium kemudian berkembang menjadi Inter Gentium, yaitu hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yaitu orang jajahan atau orang asing.
Kemudian berkembang menjadi Volkenrecht (dalam bahasa Jerman), Droit de Gens (dalam bahasa Prancis) dan Law of Nation atau International Law (Bahasa Inggris).
Sumber Hukum Internasional
Menurut
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum
internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara,
adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision)
dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan
sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
Subyek Hukum Internasional
Subyek
hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung
hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal
mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya
negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
- Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara,
kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
- Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan
tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
- Palang Merah Internasional
Sebenarnya
Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang
Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi
sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak
di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara,
yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
- Tahta Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan
Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan
Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya,
tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada
bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan
moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan
umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci,
dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai
negara. (Phartiana, 2003, 125)
- Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam
negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya
merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan
tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan
akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi
atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri,
walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh
pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan
tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum
pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
- Individu
Pertumbuhan
dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak
dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada
individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II.
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini
semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional
Perusahaan
multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan
internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta
yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan
organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap
eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu
sendiri.
Asas Hukum Internasional
a.Asas Teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Bagi semua orang dan semua barang dan semua barang yang ada di luar wilayahnya berlaku hukum internasional atau hukum asing sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap
warga negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial, artinya hukum di negara tersebut tetap berlaku juga bagi
warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
2 comments:
sumber dari mana ya?
COPAS LU TAEK
Post a Comment